Tak Kunjung Dikembalikan, APH Diminta Usut Proyek Dermaga di Bintan

  • Bagikan
Kantor Dinas Perhubungan Bintan di daerah Bintan Buyu. (Foto: Prioritas.co.id)

BINTAN, DURASI.co.id – Aparat penegak hukum (APH) diminta mengusut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek dermaga di Dinas Perhubungan Bintan tahun 2021.

Pasalnya hingga saat ini masih ada rekanan yang belum mengembalikan kerugian negara, meskipun telah melewati batas akhir pengembalian yakni 60 hari kerja.

Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik, hasil pemeriksaan kualitas pada laboratorium dan perhitungan yang dilakukan BPK pada pelaksanaan tiga proyek dermaga Dinas Perhubungan Bintan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp168.732.459.

Ketiga proyek dermaga tersebut yakni, rehabilitasi dermaga SMP I Desa Kelong, RT008 RW002, Kecamatan Bintan Pesisir dengan pagu dana Rp1.763.966.024. Hasil pemeriksaan BPK pada proyek yang dikerjakan CV TM ini terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp68.919.430.

Baca Juga :  Pemkab Bintan Luncurkan Aplikasi Si Ikan, Ini Fungsinya

Kemudian, rehabilitasi dermaga Desa Busung, RT01 RW02, Kecamatan Seri Kuala Lobam dengan pagu dana Rp1.807.230.179. Dari pemeriksaan BPK pada proyek yang dikerjakan CV AJ itu diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp55.272.293.

Terakhir, rehabilitasi dermaga Desa Numbing, RT07 RW04, Kecamatan Bintan Pesisir dengan pagu dana Rp1.653.429.086. Hasil pemeriksaan BPK pada proyek yang dikerjakan CV PAB ini diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp44.540.743.

Dalam LHP-nya BPK menilai hal tersebut disebabkan oleh, Kepala Dinas Perhubungan Bintan selaku pengguna anggaran kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya.

Kedua, PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan kurang optimal dan kurang cermat dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

Baca Juga :  Pedestrian Jalan Bandara RHF Tanjungpinang Bakal Ditanam Bunga Sakura, Tanjung dan Pohon Pinang

Ketiga, konsultan pengawas masing-masing pekerjaan tidak cermat melakukan pengawasan atas pemenuhan spesifikasi teknis yang telah ditawarkan penyedia.

Keempat, penyedia masing-masing pekerjaan tidak cermat dan tidak teliti dalam melaksanakan pekerjaan.

Dari tiga proyek tersebut, hanya CV AJ pelaksana proyek dermaga Desa Busung, RT01 RW02, Kecamatan Seri Kuala Lobam yang telah melunasi pengembalian kekurangan volume pekerjaan ke kas daerah sebesar Rp55.272.293.

Sementara dua proyek dermaga lainnya yang dikerjakan oleh CV TM dan CV PAB belum melunasi pembayaran kekurangan volume pekerjaan ke kas daerah. Padahal telah melewati batas akhir pengembalian yakni 60 hari kerja.

Kepala Dinas Perhubungan Bintan, Insan Amin saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022) mengatakan, rekanan proyek Dermaga Kelong dan Numbing belum mengembalikan kekurangan volume pekerjaan ke kas daerah.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Minta Maaf Tak Bisa Hadiri Halalbihalal Dengan Masyarakat Rempang Galang

“Belum dikembalikan semua, dia (rekanan) minta waktu. Katanya dalam waktu dekat dia ada pencairan di provinsi, setelah itu akan melakukan pembayaran, tapi saya lupa tanggalnya,” ucap Insan Amin dengan ragu.

Pada hari yang sama Kadishub Bintan Insan Amin mengirim pesan WhatsApp kepada redaksi Durasi.co.id bahwa pihak CV PAB telah menyetor kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp24 juta.

“Tadi ada setor CV PAB Rp24 juta. Sore baru info,” tulis Insan Amin. (yen)

  • Bagikan