Tiga Pelaku Pengeroyokan Polisi di Depan Foreplay Club Batam Ditangkap

Konferensi pers penangkapan tiga pelaku pengeroyokan terhadap Bripka HS di Mapolsek Batuampar, Jumat (24/3). Foto: Dok Humas

BATAM, DURASI.co.id – Tiga dari empat pelaku pengeroyokan polisi yang bertugas di Polsek Batuampar, Bripka HS berhasil ditangkap yakni masing-masing berinisial RO (26), DRS (24) dan IA (22). Sementara JS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di Perumahan Pantai Gading, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

“Kejadian berawal pada Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 5.30 pagi, terjadi keributan di depan Foreplay Club yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar,” sebut Kapolsek, Jumat (24/3/2023).

Kemudian, lanjut Kapolsek, Piket Fungsi Polsek Batuampar Bripka HS berangkat ke tempat kejadian, sesampai di TKP HS melerai keributan tersebut. Menurutnya keributan berasal dari pengunjung.

Baca Juga :  Fantastis, Iuran Komite MTsN 1 Batam dari Wali Murid Capai Rp1,898 Miliar per Tahun

“Kemudian salah seorang dari pelaku memukul HS dan setelah itu bubar. Sesaat setelah itu datang gerombolan menggunakan tiga kendaraan dan melakukan pengeroyokan serta penganiayaan kembali kepada Bripka HS,” terangnya.

Kapolsek mengungkapkan, bahwa pada saat kejadian Bripka HS telah mengatakan bahwa dirinya berasal dari Polsek Batuampar, namun para pelaku tidak mempedulikan dan tetap melakukan pengeroyokan.

“Akibat kejadian tersebut anggota kami Bripka HS mengalami cedera di bagian pelipis mata, memar kepala, pinggang dan kemungkinan patah kaki,” ujar Dwihatmoko.

Kapolsek membeberkan, para pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dengan tangan kosong dan menggunakan botol kaca yang ada di sekitar TKP.

“Sementara korban sekuriti inisial HF mengalami luka di pelipis. Setelah dilakukan pemeriksaan, maka ditetapkan tiga tersangka yakni masing-masing berinisial RO, DRS dan IA, setelah dilakukan pengembangan ditetapkan satu DPO inisial JS,” ujarnya.

Baca Juga :  ACT Kepri Salurkan Bantuan Bahan Pokok ke Warga TPA Punggur Batam

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1), (2) huruf ke-1 dan ke- 2, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (red)