LAMPUNG, DURASI.co.id – Gerakan Triga Lampung memastikan akan kembali menggelar aksi nasional di Jakarta pada Selasa, 3 Februari 2026. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi ini disebut sebagai kelanjutan dari rangkaian gerakan Triga Lampung sebelumnya yang menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan perkebunan tebu Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan sejumlah pengurus Triga Lampung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Triga Lampung, Jumat (30/1/2026).
Koordinator Aliansi Keramat Lampung sekaligus pengurus Triga Lampung, Sudirman Dewa, menyatakan bahwa aksi nasional tersebut merupakan bentuk dukungan masyarakat sipil terhadap lembaga penegak hukum dalam menindak dugaan kejahatan korporasi dan praktik oligarki.
“Aksi ini adalah bentuk dukungan kepada lembaga hukum tertinggi di republik ini agar negara tidak terus-menerus membiarkan hukum lumpuh di hadapan kekuatan modal dan jejaring kekuasaan politik,” ujar Sudirman.
Menurut dia, pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies yang dilakukan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir menjadi indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola perkebunan tebu tersebut.
“Pencabutan HGU itu menunjukkan bahwa negara selama ini seolah terlalu lama dininabobokkan oleh kebobrokan sistem,” katanya.
Selain persoalan HGU, Triga Lampung juga menyoroti dugaan pengemplangan pajak oleh perusahaan perkebunan tebu tersebut. Ketua Umum DPP Pematank sekaligus pengurus Triga Lampung, Suadi Romli, mengungkapkan adanya temuan terkait status perpajakan SGC di daerah.
“Bayangkan, puluhan tahun menjalankan operasional perkebunan tebu dan produksi gula yang diklaim memasok sekitar 30 persen kebutuhan gula nasional, namun berdasarkan penelusuran Triga Lampung, perusahaan ini baru tercatat sebagai wajib pajak daerah Lampung pada 2025. Itu pun setelah dilakukan inspeksi oleh Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Suadi.
Ia mempertanyakan ke mana aliran pajak daerah selama ini serta meminta aparat penegak hukum memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak nasional.
“Pertanyaannya, ke mana pajak daerah selama ini, dan apakah kewajiban pajak nasionalnya benar-benar telah dipenuhi sesuai dengan produksi yang dihasilkan,” katanya.
Triga Lampung juga menyinggung dugaan keterkaitan petinggi Sugar Group Companies dalam kasus dugaan makelar hukum yang menyeret nama oknum petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Menurut Suadi, terdapat dugaan keterlibatan pihak dari Sugar Group Companies dalam pengaturan putusan hukum melalui praktik suap dan tindak pidana pencucian uang, meski hal tersebut masih memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Ketua Umum Akar Lampung, Indra Mustain, menyoroti dugaan keterkaitan Sugar Group Companies dalam dinamika politik lokal di Lampung, khususnya pada Pemilihan Gubernur Lampung 2014 dan 2019.
“Pada Pilgub 2014, gubernur terpilih diduga mendapat dukungan dari perusahaan gula ini, mengingat orang tua mantan gubernur tersebut merupakan salah satu petinggi Sugar Group,” ujar Indra.
Ia juga menyebutkan bahwa pada Pilgub 2019, isu “politik gula” kembali mencuat dan jejak digital terkait dugaan keterlibatan perusahaan gula tersebut masih dapat diakses publik.
Indra menyinggung kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung berupa Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang mengizinkan panen tebu dengan metode pembakaran, yang kemudian dibatalkan Mahkamah Agung pada 2024.
“Peraturan gubernur tersebut lahir meski bertentangan dengan undang-undang dan peraturan menteri. Seolah gula lebih utama daripada jeritan masyarakat yang terdampak polusi,” katanya. [Davit]








