Akhirnya Pelaku Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Wakil Bupati Nias Barat Diserahkan ke Kejari Gunungsitoli

  • Bagikan
Tersangka penghinaan Bupati Nias Barat Era Era Era saat diserahkan ke Kejari Gunungsitoli, Rabu (10/5). Foto: Sabar Halawa/Durasi.co.id

GUNUNGSITOLI, DURASI.co.id – Tersangka penghinaan terhadap Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli pada Rabu (10/5/2023).

Sebelumnya Agusrama Laia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Nias pada 13 Oktober 2022 karena diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia melalui akun Facebook milik Agusrama Laia.

Berdasarkan pantauan wartawan di Kejari Gunungsitoli, tersangka langsung diantar oleh penyidik Polres Nias. Tersangka memakai baju lengan pendek warna biru tua dan peci khasnya.

Berdasarkan pemantauan wartawan di Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, tersangka langsung di antar oleh Penyidik dari Polres Nias. Tersangka memakai baju lengan pendek warna biru tua dan peci khas Tersangka diduga melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja, Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Atau Mentransmisikan Dan Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dari Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Pasal 310 ayat 2 dari KUHPidana, dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga :  Ancam Korban dengan Parang, 2 Begal di Batam Disergap Polisi

Filemo Daeli selaku penasehat hukum Bupati Nias Barat, Era Era Hia mengaku kasus ini sempat membuat pihaknya was-was, karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Gunungsitoli mengembalikan berkas kepada penyidik, dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 310 KUHPidana.

Mendapat ketidakadilan tersebut, kata Filemo, korban Era Era Hia yang juga Wakil Bupati Nias Barat melaporkan JPU ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI.

“Hasil laporan tersebut akhirnya JPU menerima kembali berkas penyidik, dan dinyatakan P21 (lengkap), sehingga dilakukan penyerahan tahap II sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Nias kepada JPU,” ucap Filemo.

Baca Juga :  Bentuk Mental dan Kepribadian yang Baik, Polres Nias Rutin Gelar Binrohtal

Menurut pengakuan Filemo Daeli, benar hari ini tersangka Agusrama Laia telah di informasikan oleh penyidik kalau hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli. “Benar, tersangka sudah diserahkan kepada Kejaksaan”, ujar Filemo Daeli.

Ia menambahkan, tersangka menuduh kliennya merentalkan salah satu mobil dinas operasional untuk dijadikan sebagai penghasilan tambahan.

“Tuduhan tersebut sangat keji dan sama saja menghancurkan nama baik korban, apalagi korban pejabat negara dan politisi. Kalau tidak dilaporkan, nantinya masyarakat percaya tentang hal tersebut,” sebutnya.

Filemo Daeli membenarkan bahwa tersangka Agusrama Laia hari ini diserahkan penyidik ke Kejari Gunungsitoli.

Sementara itu, Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia saat dihubungi mengaku telah melaporkan tersangka karena sama sekali tidak ada itikat baik untuk memohon maaf.

Baca Juga :  Dandim 0212/Tapsel Letkol Inf Amrizal Nasution Ikuti Penanaman Mangrove di Mandailing Natal

“Semoga saja kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi orang lain, untuk berhati-hati menggunakan media sosial Facebook. Jangan gunakan Facebook untuk memfitnah seseorang,” pria yang juga menjabat Ketua DPD Golkar Nias Barat ini.

Reporter: Sabar Halawa

  • Bagikan