Realisasi Belanja Modal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun Jadi Temuan BPK

  • Bagikan
Gedung BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di Batam Center. (Foto: Dok Durasi.co.id)

KARIMUN, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan setumpuk temuan di Pemerintah Kabupaten Karimun.

Salah satunya belanja modal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun digunakan untuk membiayai kegiatan yang berupa hibah kepada pihak lain sebesar Rp 232.040.000,00.

Dalam dokumen LHP BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun tahun 2022 disebutkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun menganggarkan belanja modal sebesar Rp 31.125.564.814,00 dengan realisasi sebesar Rp 17.195.145.848,00.

Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp 6.255.169.774,00. Sesuai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya.

Baca Juga :  DPM-PTSP dan Satpol PP Bintan Tak Berdaya Tertibkan Papan Reklame Bando Milik Keluarga Bupati?

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat realisasi belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun yang digunakan untuk pembangunan ruang guru sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) swasta.

Adapun pembangunan ruang guru dan kepala sekolah yang dibiayai dari belanja modal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun yakni, TK Al-Islami sebesar Rp 116.006.000,00 dan TKIT Insan Mulya sebesar Rp 116.034.000,00.

Hasil pekerjaan dari kedua kegiatan tersebut telah diserahkan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun kepada para pihak sekolah swasta terkait dengan didukung BAST.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2022.

Baca Juga :  BP Batam Paparkan Rencana Strategis Pembangunan

BPK menilai kondisi tersebut mengakibatkan, pertama, timbulnya risiko penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kedua, realisasi belanja modal dalam LRA senilai Rp 232.040.000,00 tidak menggambarkan jenis transaksi yang tepat.

Dalam LHP-nya BPK menyebut hal itu disebabkan oleh, pertama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun tidak cermat dalam mengusulkan penganggaran belanja modal.

Kedua, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak cermat dalam melakukan verifikasi penganggaran belanja yang diusulkan oleh masing-masing OPD.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun, Sugianto ketika dikonfirmasi Durasi.co.id baru-baru ini ihwal temuan tersebut, mengarahkan untuk menghubungi bidang PAUD Dikbud Karimun.

Sementara itu Kasi PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun, Elsa dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (4/8/2023), mengirimkan surat berbentuk PDF ke redaksi Durasi.co.id.

Baca Juga :  Gubernur Kepri: Soil Investigation Jembatan Babin Dibiayai Pemerintah Pusat

“Jadi saya jawab melalui surat ini saja. Sudah dijelaskan di surat pak,” ujarnya.

Adapun isi surat yang ditandatangani oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Karimun Sugianto itu yakni:

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan verifikasi atas kode rekening belanja hibah pada OPD kami dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun sesuai SOP yang telah disesuaikan (terlampir).
  2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menyurati Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten karimun nomor : 012/DISDIKBUD-SEKR/V//1253/2023 tanggal 15 Juni 2023 tentang usulan penghapusan Aset (terlampir).

(Red)

  • Bagikan