BUTON, DURASI.co.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Buton resmi menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Buton dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, Kamis (12/2/2026).
Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Kantor DP3A Buton.
Kemitraan dengan advokat muda ini dinilai sebagai gebrakan baru dalam sistem perlindungan korban kekerasan di Buton.
Selama ini, akses pendampingan hukum kerap menjadi kendala utama bagi korban, baik karena faktor biaya maupun minimnya layanan advokasi yang responsif.
Ketua LBH HAMI Cabang Buton, Apri Awo, mengucapkan apresiasi atas kepercayaan dari pemerintah daerah, khususnya DP3A Kabupaten Buton, atas kerja sama dengan LBH HAMI Buton.
“Pertama, kami mengapresiasi DP3A Kabupaten Buton atas kepercayaan dan kerja sama ini dalam upaya pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk upaya preventif di wilayah hukum Kabupaten Buton,” ungkap Apri, usai menerima berkas MoU dan PKS dari DP3A.
Apri menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa keterlibatan advokat muda dalam isu perlindungan perempuan dan anak bukan sekadar tugas profesional, melainkan panggilan moral.
“Kami adalah generasi advokat yang ingin menghadirkan wajah hukum yang humanis. Kerja sama ini akan kami tindaklanjuti dengan pendampingan langsung kepada korban, edukasi hukum ke masyarakat, serta koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum,” jelas Apri.
Lebih lanjut, Apri menekankan bahwa seluruh pengurus dan anggota LBH HAMI Buton berkomitmen untuk tidak memberikan pendampingan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini menjadi pembeda sekaligus bentuk keberpihakan nyata organisasi kepada korban.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa advokat muda Buton berdiri di garda terdepan untuk membela korban. Tidak ada tawar-menawar dalam hal ini. Pelaku tidak akan mendapatkan tempat dari kami,” tegasnya.
Dengan adanya kerja sama ini, korban kekerasan dapat mengakses layanan pendampingan hukum secara gratis. Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat langsung menghubungi UPTD DP3A Kabupaten Buton di Gedung Wakaka atau mendatangi Kantor LBH HAMI Buton di Desa Laburunci.
Selain itu, DP3A Buton dan LBH HAMI Buton juga akan menggelar serangkaian kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi pencegahan kekerasan di sejumlah kecamatan. Sinergi ini diharapkan mampu menekan angka kekerasan sekaligus membangun kesadaran kolektif bahwa perempuan dan anak adalah subjek hukum yang wajib dilindungi.
Kolaborasi antara birokrat dan advokat muda ini menjadi bukti bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan hanya urusan pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Di Buton, era baru perlindungan korban telah dimulai. [Suadi]









