Polres Metro Jakarta Utara Tangkap 7 Pelaku Tawuran Pasca Kematian Seorang Pemuda

  • Bagikan
Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers penangkapan 7 pelaku tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia, Selasa (30/5/2023).

JAKARTA, DURASI.co.id – Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 7 pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia pada Sabtu (27/5) lalu. Ketujuh pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Selasa (30/5/2023).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Sulawesi atau Mambo, RT 8 RW 4, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada Sabtu 27 Mei 2023, sekitar pukul 04.30 WIB.

“Korban meninggal dunia atas kejadian ini adalah seorang pemuda berinisial DA (22),” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara.

Ia menyebutkan, adapun tersangka yang ditahan yakni, pertama AS (20) berperan memukul kaki DA.

Kedua, AR (18) berperan memukul kepala bagian belakang RO dan membacok pinggang bagian belakang DA dengan celurit.

Ketiga, MZ (16) berperan memukul kepala bagian belakang, membacok tangan RO, dan membacok punggung DA dengan celurit.

Keempat, BA (22) berperan memukul leher bagian belakang RO.

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan Mikol Ilegal Senilai Rp10 Miliar

Kelima, AB (19) berperan sebagai joki membonceng AR saat terjadi tawuran.

Keenam, SAR (15) berperan mengundang tawuran melalui akun Enjoy 12jkt, membawa celurit, dan mengajak DA dan RO untuk terlibat dalam tawuran.

Ketujuh, AYB (16) kedapatan menyimpan dan menyembunyikan 3 buah celurit.

“Barang bukti yang berhasil disita yakni, 7 celurit dan pedang, pakaian yang digunakan korban, visum et repertum (VER) dan rekaman CCTV,” bebernya.

Kapolres mengisahkan, kronologis kejadian dimulai pada sekitar pukul 04.00 WIB, saat SAR mengajak Pok Sungai Bambu melalui media sosial Instagram menggunakan akun Enjoy 12jkt dan akun Saham Neverdie. Mereka sepakat untuk melakukan tawuran dan menentukan waktu dan lokasi pertemuan di lampu merah Pos 9.

“SAR mengambil celurit miliknya yang telah disimpan di rumah AYB di Jalan Lagoa Terusan Gg 2, RT 16 RW 002, Kelurahan Lagoa, Koja. SAR juga mengajak DA dan RO untuk bertemu dengan Pok Sungai Bambu di lokasi tawuran tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat milik RO, dengan posisi mereka berboncengan,” terangnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bersama Road Safety Ranger Kids Chapter Denpasar Peringati Hari Anak Nasional

Sekitar pukul 04.30 WIB, mereka tiba di lokasi yang telah disepakati dan langsung diserang oleh lebih dari 10 orang dari Pok Sungai Bambu. Serangan dilakukan dengan memukul dan membacok menggunakan senjata tajam jenis celurit, yang mengakibatkan salah satu pelaku tawuran mengalami luka parah pada paha kiri dan kemudian meninggal dunia. Selain itu, salah satu pelaku tawuran lainnya juga mengalami luka di pergelangan tangan sebelah kiri.

Setelah peristiwa ini, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Kemudian, tim gabungan dari Unit Jatanras, Unit Resmob, Unit Reskrim Polsek Koja, dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKBP Iver Manoush berhasil mengamankan para pelaku, baik dari Pok Lagoa maupun Pok Sungai Bambu. Total 7 orang tersangka 2 diantaranya masih dibawah umur diamankan bersama dengan barang bukti berupa 7 buah sajam jenis celurit dan pedang yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Baca Juga :  Piala Dunia U-20 di Indonesia Akan Berjalan Sesuai Standar FIFA

“Sudah kita lakukan intervensi dan edukasi kepada anak-anak kita yang melakukan 2 kelompok pemuda 1 orang meregang nyawa,” ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengapresiasi kerja keras tim dalam mengungkap kasus ini. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menegakkan keadilan bagi korban.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan kekerasan dan selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

“Semoga ini peristiwa terakhir agar tidak ada lagi anak-anak kita menjadi korban. Hal ini sebagai keprihatinan kita terhadap generasi muda melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat, semua tindak pidana ada konsekuensinya yaitu ancaman hukuman penjara,” ucapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3, Pasal 351 ayat 2,3 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Reporter: Yogi Hilmawan

  • Bagikan