Rapat Paripurna ke-14 MP II Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Palembang

  • Bagikan
Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Kamis (6/7). Foto: Hery/Durasi.co.id

PALEMBANG, DURASI.co.id – DPRD Kota Palembang menggelar rapat paripurna ke-14 MP II tahun 2023 atas jawaban Wali Kota Palembang terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (6/7/2023).

Wakil Ketua lll DPRD Kota Palembang Dauli didampingi Ketua Zainal abidin, Wakil Ketua l Adzanu Getar Nusantara, Wakil Ketua ll RM Yusuf Indra Kesuma membuka rapat paripurna ke-14 tersebut.

Paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Palembang yang diwakili Plh Sekda Kota Palembang, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Palembang, Sekretaris DPRD Kota Palembang, para Staf Ahli, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Satuan, Kepala Bagian, Camat, Lurah.

Turut hadir Kepala Kementerian Agama Kota Palembang, Pimpinan Perusahaan BUMD, BUMN se-Kota Palembang, Ketua KPU Kota Palembang, Pimpinan Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kepemudaan, perwakilan Danlanud, perwakilan Danlanal dan para tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Kapolsek Iptu Angga Kurniawan Hadiri Pelantikan PTPS Panwaslu Kecamatan Kertapati

Walikota Palembang yang diwakili Plh Sekda Kota Palembang Yanurpan Yany mengawali sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kota Palembang atas penyampaian pandangan umum terhadap Raperda.

Menjawab atas pandangan umum Fraksi PKS yang disampaikan oleh Hajjah Yulfa Sindosari, selanjutnya Yanurpan Yany menanggapi masukan atas pemandangan umum Fraksi PKS sebagai berikut:

1. Bahwa permintaan Fraksi PKS agar Pemerintah Kota melakukan pembinaan terhadap perangkat daerah yang tidak tepat dalam menggunakan anggaran. Menjawab hal ini akan terus dilakukan pembinaan dan membebani penyusunan anggaran agar pengelolaan keuangan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kota menjadi lebih baik lagi.

2. Pemerintah Kota untuk segera menuntaskan tekait lalu lintas retribusi kapal tongkang yang tidak terakomodir dalam Perda Kota Palembang nomor 14 tahun 2021 tentang penyelengaraan transportasi. Dijelaskan bahwa terkait pendapatan dari sektor lalu lintas kapal tongkang saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh Pemerintah Kota Palembang bersama DPRD Kota Palembang terhadap perubahan atas Raperda tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Musi Banyuasin dan TNI-Polri Sinergi Optimalisasi Upaya Pencegahan Karhutbunlah

3. Pemerintah Kota untuk dapat melakukan penataan kembali terhadap persoalan parkir terutama tarif parkir dan keamanan parkir di wilayah Pasar 16 Ilir dan Benteng Kuto Besak. Hal ini akan menjadi bahan tindak lanjut agar Pemerintah Kota melakukan kajian ulang terhadap penetapan retribusi pemuatan lahan Museum Sultan Mahmud Badaruddin 2 dan retribusi pemanfaatan lahan Benteng Kuto Besak perlu diinformasikan bahwa penetapan tarif kedua retribusi retribusi tersebut. Tentang pajak daerah dan retribusi daerah saat ini sedang dilakukan pengkajian ulang dan untuk dilakukan penyesuaian tarif.

4. Pemerintah Kota untuk dapat meninjau kembali terhadap dihapusnya rumah kost sebagai objek pajak barang jasa tertentu atau jasa perhotelan yang berdampak hilangnya salah satu potensi PAD. Hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan akan disesuaikan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga :  Satu Rumah Warga di Karya Jaya Ambruk Akibat Hujan Disertai Angin Kencang

5. Pemerintah Kota untuk dapat menjelaskan terkait detail revitalisasi Pasar 16 Ilir dapat. Bahwa terkait hal tersebut melalui Perumda Pasar Palembang Jaya dalam waktu dekat akan memberikan penjelasan kepada DPRD Kota Palembang.

Reporter: Hery

  • Bagikan