Realisasi Belanja BPBD Kabupaten Bogor Berupa Pembangunan Rumah Hunian Tetap Tak Sesuai Kontrak Sebesar Rp743 Juta

  • Bagikan
Kantor BPBD Kabupaten Bogor. (Foto: Zefferi/Durasi.co.id)

BOGOR, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan realisasi belanja barang diserahkan kepada masyarakat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor berupa pekerjaan pembangunan rumah hunian tetap tidak sesuai kontrak sebesar Rp743.929.929,66.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2022 dengan nomor 31B/LHP/XVIII.BDG/05/2023, tanggal 29 Mei 2023 yang diterima DURASI.co.id.

Pekerjaan konstruksi pembangunan rumah hunian tetap tersebut dilaksanakan oleh PT MKS berdasarkan Kontrak Harga Satuan Nomor 027/02.07/01.39/1/SPK/VII/BPBD/2022 tanggal 5 Juli 2022 sebesar Rp22.968.248.711,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 13 Juli 2022 sampai dengan 10 Desember 2022. Kontrak diubah melalui Addendum Nomor Nomor 027/02.07/01.39/1/ADD1-SPK/XII/BPBD/2022, yang menambah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi selama 170 hari kalender atau berakhir pada tanggal 29 Desember 2022. Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT RPP selaku Konsultan Pengawas.

Baca Juga :  LSM KPKB Bakal Gelar Deklarasi dan Bakti Sosial

Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama, Pekerjaan (BASTPP) Nomor 027/02.07/01.39/1/BASTPP/I/BPBD/2023 tanggal 4 Januari 2023. Tanggal BASTPP tersebut menunjukkan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama enam hari kalender (29 Desember 2022 sampai dengan 4 Januari 2023).

Atas keterlambatan tersebut, PPK telah memperhitungkan denda keterlambatan sebesar Rp137.809.492.00 sebagai potongan pembayaran SP2D Termin IV Nomor 02.19/04.0/04163/LS/1.05.0.00.02/M/III/2023 tanggal 1 Maret 2023. Pekerjaan telah dibayar lunas sebesar Rp22.968.248.711,00 melalui penerbitan lima SP2D.

Hasil pemeriksaan fisik BPK ke lapangan dengan didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Penyedia Barang/Jasa, Konsultan Pengawas dan Staf Inspektorat pada tanggal 29 April 2023 menunjukkan kondisi sebagai berikut:

1. Item pekerjaan elektrikal, mekanikal, dan sanitair belum sepenuhnya terpasang.
2. Kekurangan volume pekerjaan terpasang sebesar Rp743.929.929,66.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Syarat-Syarat Umum Kontrak pada huruf Nomor 49.
4. Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemkab Bogor untuk Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021 Nomor PHD- 33/MK.7/DTK.03/RR 2021 tanggal 21 Oktober 2021.

Baca Juga :  Bencana Jelang Lebaran, Atang Minta Pemkot Bogor Segera Intervensi Perbaikan Melalui BTT

Hal tersebut mengakibatkan:

1. Kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp743.929.929,66.
2. Potensi kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa atas item barang yang telah diserahkan kepada PPK tetapi belum dipasang.

Hal itu disebabkan oleh:

1. Kepala BPBD selaku Pengguna Anggaran kurang cermat mengawasi pelaksanaan anggaran pada SKPD BPBD.
2. PPK kurang cermat mengendalikan kontrak dan melakukan serah terima hasil pekerjaan.
3. PPTK masing-masing pekerjaan kurang cermat mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis pekerjaan kepada PA/KPA/PPK.
4. Penyedia Barang/Jasa melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
5. Konsultan Pengawas kurang cermat melakukan pengawasan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Atas permasalahan tersebut, Pemkab Bogor melalui Kepala BPBD menyatakan
sependapat dan kelebihan pembayaran telah disetorkan ke Rekening Kas Negara sebesar
Rp143.929.930,00 dengan Bukti Pembayaran Nomor NTPN 066177QLUFP740R8 tanggal 16
Mei 2023.

Baca Juga :  Ini Kata SPMI soal Proyek Mangkrak di Sukamakmur Bogor

Sehingga masih terdapat sisa yang belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp599.999.999,66 (Rp743.929.929,66-Rp143.929.930,00).

Ketika didatangi ke kantornya Rabu (22/11/2023) untuk keperluan konfirmasi, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bogor Ade Hasrat, belum dapat ditemui.

Sementara itu, Dika, salah seorang pegawai BPBD Kabupaten Bogor saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan, pejabat BPBD Kabupaten Bogor tidak berkenan diwawancarai terkait LHP BPK.

“Mohon maaf bang, saya sudah konfirmasi sama pejabatnya tadi, bahwa pejabatnya tidak berkenan sudah diwawancara,” tulisnya. (Bersambung)

Reporter: Zefferi

  • Bagikan