Aceh  

Warga Kampung Paya Awe Gelar Aksi Protes, Badan Jalan Nyaris Longsor akibat Parit Isolasi PTPN IV

Puluhan warga Kampung Paya Awe, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, memasang spanduk pemberitahuan di beberapa titik jalan lintas yang nyaris longsor akibat parit isolasi PTPN IV, Selasa (23/9/25). Foto: Andre/Durasi.co.id

ACEH TAMIANG, DURASI.co.id – Puluhan warga Kampung Paya Awe, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, menggelar aksi protes dengan memasang spanduk di bibir jalan nasional Medan–Banda Aceh, Selasa (23/9/2025) pagi.

Aksi ini dilakukan menyusul parit isolasi milik PTPN IV Regional 6 yang dibangun tanpa menyisakan jarak dari badan jalan, sehingga mengakibatkan sebagian badan jalan hilang dan membahayakan pengguna jalan.

Dalam pemasangan spanduk protes tersebut, warga didampingi Datok Penghulu Kampung Paya Awe, Zulfikar dan Kepala Mukim Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Muhammad Ridwan.

Kondisi itu dikhawatirkan dapat membuat kendaraan yang melintas terperosok ke dalam parit yang menganga lebar dan dalam. Diduga, parit tersebut juga tidak sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  SAPA Desak Kejari Bireuen Usut Temuan BPK di RSUD dr Fauziah

Puluhan warga bersama Datok Penghulu dan Kepala Mukim Simpang Empat meminta manajemen PTPN IV Regional 6 segera mengambil sikap dengan menutup parit isolasi di sepanjang jalan nasional tersebut.

“Kita minta apa yang kita lakukan ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan. Jika keluhan warga ini tidak diindahkan, maka masyarakat akan menggelar aksi yang lebih besar lagi sampai keluhan ini disahuti perusahaan,” tegas Datok Penghulu Kampung Paya Awe, Zulfikar.

Sementara itu, Kepala Mukim Kemukiman Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Muhammad Ridwan, mengingatkan agar pihak perusahaan segera menindaklanjuti keluhan warga.

“Kondisi parit isolasi ini sudah sangat membahayakan, terutama bagi para pengendara yang melintasi jalan nasional ini. Jangan sampai terus menambah korban yang masuk ke parit akibat tidak adanya badan jalan,” tegas Ridwan.

Baca Juga :  Aktivis Simeulue Soroti Kondisi Jembatan Lalla Bahagia, Desak Pemprov Aceh Bertindak Cepat

Di sisi lain, Ridwan menegaskan saat ini proses perpanjangan HGU PTPN IV Regional 6 sedang berlangsung. Ia berharap hak masyarakat tetap dipatuhi perusahaan sehingga keberadaan perusahaan benar-benar bermanfaat bagi warga, bukan sebaliknya merugikan masyarakat di sekitar kawasan.

“Kalau tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar, untuk apa HGU-nya diperpanjang. Ini harus jadi perhatian Pemkab Aceh Tamiang, Pemerintah Provinsi Aceh, dan pemerintah pusat agar meninjau ulang perpanjangannya,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, anggota DPRK Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim, juga hadir langsung di tengah masyarakat.

“Sebagai wakil rakyat, kita berkomitmen menyahuti keluhan masyarakat ini dan akan menyurati manajemen PTPN IV Regional 6 untuk dilaksanakan koordinasi dan rapat dengar pendapat,” ujarnya.

Baca Juga :  Krisis Hutan Aceh Tamiang, Laju Deforestasi Picu Ancaman Banjir Bandang Berulang

Menurut Ishak, yang juga anggota Komisi II DPRK Aceh Tamiang, kondisi bibir jalan yang nyaris amblas akibat parit perusahaan ini sudah jelas di luar aturan.

Ia menambahkan, berdasarkan Qanun Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 46 ayat (1), setiap perusahaan perkebunan dilarang melakukan kegiatan budidaya dalam radius 50 meter dari badan jalan nasional, 30 meter dari badan jalan provinsi, dan 20 meter dari badan jalan kabupaten.

“Ini kan semuanya dilanggar oleh pihak perusahaan. Jadi kita panggil untuk rapat dengar pendapat dengan pihak perusahaan,” tegasnya mengakhiri. [Andre]