BUTENG, DURASI.co.id – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, yang menyebut pelantikan Penjabat (Pj) Sekda Buton Tengah (Buteng) cacat hukum, dibantah tegas oleh kalangan hukum. Praktisi hukum Dedi Ferianto menyatakan bahwa pelantikan yang dilakukan Bupati Buteng tersebut sah dan telah dianggap disetujui oleh Gubernur Sultra berdasarkan aturan yang berlaku.
Bantahan ini disampaikan Dedi Ferianto menanggapi pernyataan Asrun Lio di salah satu media daring yang mengklaim bahwa pelantikan pada 20 November 2025 itu tidak memiliki persetujuan gubernur.
“Pernyataan Sekda Sultra tersebut keliru, tidak tepat, dan tidak berdasar. Sebaliknya, pelantikan Pj Sekda Buton Tengah oleh Bupati Buton Tengah telah disetujui oleh Gubernur Sultra melalui mekanisme persetujuan diam-diam (silent approval) yang diatur dalam Perpres,” tegas Dedi, Sabtu (22/11/2025).
Dedi memaparkan kronologi hukumnya. Sebelum pelantikan, Bupati Buteng telah mengirim surat permohonan persetujuan pengangkatan kepada Gubernur Sultra pada 4 November 2025. Namun, hingga batas waktu lima hari kerja, Pemerintah Provinsi Sultra tidak memberikan jawaban apa pun.
“Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) dan (4) Perpres Nomor 3 Tahun 2018, gubernur wajib menyampaikan tanggapan dalam lima hari kerja. Jika tidak, maka permohonan bupati tersebut dianggap disetujui,” jelas Dedi seraya menegaskan bahwa pelantikan yang dilakukan bupati telah berdasar pada asas kepastian hukum tersebut.
Ia menyayangkan sikap Sekda Sultra yang justru mengirim balasan surat penolakan pada H-1 pelantikan, setelah batas waktu lima hari kerja berlalu.
“Kami menduga balasan surat tersebut bukan dalam kerangka menjalankan asas pemerintahan yang baik, tetapi hanya ingin menghalangi agenda pemerintah daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi Ferianto menjelaskan bahwa kekosongan jabatan Sekda Buteng definitif telah terjadi sejak 26 Februari 2025. Hal ini disebabkan oleh tidak ditindaklanjutinya perpanjangan masa jabatan sekda sebelumnya, Konstatinus Bukide, yang secara administrasi telah melewati batas usia pensiun bagi pejabat pelaksana, yaitu 58 tahun sesuai UU ASN.
Oleh karena itu, tanggapan Sekda Sultra yang menyebut belum ada kekosongan jabatan dinilai Dedi sebagai keliru dan tendensius.
“Menjadi keanehan, ada kepentingan apa Bapak Asrun Lio begitu proaktif mempertahankan dan terkesan memberikan pembelaan berlebihan terhadap pejabat yang sudah pensiun,” tanyanya.
Pertanyaan ini semakin mengemuka mengingat sekda nonaktif tersebut diduga memiliki masalah hukum karena pada akhir 2024 memboyong sekitar 200 ASN Buteng ke Surabaya menggunakan anggaran APBD.
“Saya meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki hal ini,” ucap Dedi.
Dedi juga menyoroti kelemahan formal surat balasan dari Sekda Sultra. Surat tersebut hanya menggunakan kop surat Sekda, bukan kop Gubernur, dan ditandatangani oleh Sekda, bukan atas nama gubernur.
“Padahal, Perpres dengan jelas menegaskan bahwa pihak yang berwenang memberikan persetujuan atau penolakan adalah gubernur, bukan sekda. Surat tanggapan sekda tersebut cacat hukum dan tidak memenuhi asas legalitas,” kata Dedi.
Penulis: Suadi
Editor: Indra








