Arham Fadoli: Ketua DPRD OI Jangan Tergesa-gesa Putuskan Sesuatu yang Belum Inkrah

  • Bagikan
Anggota DPRD Ogan Ilir, Arham Fadoli. (Foto: Dok Pribadi)

OGAN ILIR, DURASI.co.id – Arham Fadoli angkat bicara terkait akan adanya Penggantian Antar Waktu (PAW) tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan pengangkatan Aidil Fitri TZ sebagai PAW DPRD OI sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Arham Fadoli merasa tidak terima dengan rencana pengangkatan PAW lantaran kasus hukum yang tengah dijalaninya masih belum jelas.

“SK yang dikeluarkan Gubernur Sumsel Herman Deru tersebut terlalu tergesa-gesa. Dan hal itu tidak lain atas usulan Ketua DPRD yang jua terburu-buru padahal proses hukum masih berjalan,” kata Arham melalui keterangan persnya, Sabtu (9/9/2023).

Dia menginginkan pengangkatan PAW ini terjadi bila proses hukumnya baik di PN Kayuagung, PTUN, dan Polda Sumsel yang tengah berjalan saat ini selesai dan mendapatkan hasil yang jelas (inkrah).

Baca Juga :  Taekwondo Indonesia Kota Palembang Gelar UKT di GOR Norman Sairo Jasdam II Sriwijaya

“Biarkanlah hasilnya jelas dulu, barulah silakan lantik PAW, jangan tergesa-gesa begini”, kata Arham.

Masih katanya, mungkin Gubernur hanya sebatas meneruskan (menandatangani). Namun dalam hal ini, seharusnya Ketua DPRD Ogan Ilir bisa mempertimbangkan dan tidak segampang itu mengusulkannya ke Gubernur hingga akhirnya keluarlah SK pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD dan pengangkatan PAW DPRD Ogan Ilir atas dirinya oleh Aidil Fitri.

Dia berharap pengangkatan PAW pada Senin 11 September ini ditunda dahulu, setidaknya menghormati proses hukum yang berjalan, terlebih tuduhan atas dirinya yang berpindah partai belum terbukti.

“Paling tidak ditunda sampai ada keputusan yang inkra (kejelasan) dan menyatakan bahwa saya terbukti bersalah, tentu mau tidak mau saya akan terima hal ini. Tapi ini kan belum jelas, masa iya mau di-PAW,” tuturnya.

Baca Juga :  Ipda Zulkarnain Afianata: Ditemukan Mayat Tergeletak di Pinggir Sungai Diduga Tewas Kesetrum

Baginya, jelas saja hal ini sangat merugikan lantaran yang seharusnya masa jabatannya berakhir pada 18 September 2024 namun di-PAW sebelum waktunya.

Arhamdi merasa pengabdiannya terhadap masyarakat belum tuntas, masih banyak PR yang belum diselesaikannya. Untuk itulah, dirinya masih terus mengupayakan berbagai proses hukumnya dan melakukan gugatan-gugatan terkait hal ini.

“Intinya, yang saya permasalahkan di sini pengangkatan PAW tersebut terlalu tergesa-gesa, padahal proses hukumnya masih berjalan dan tuduhan atas saya itu belum terbukti benar,” tukasnya. (Arman)

  • Bagikan