MADIUN, DURASI.co.id – Praktik pinjaman berkedok transaksi jual beli kembali mencuat di wilayah Madiun dan Magetan. Sedikitnya 17 warga diduga menjadi korban skema yang tidak transparan, dengan risiko kehilangan aset bernilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah para korban menyampaikan kesaksian mereka di Aula Warung Latte Madiun, Sabtu, 18 April 2026.
Para korban mengaku awalnya hanya membutuhkan pinjaman dalam jumlah kecil. Namun, mereka justru diarahkan melalui perantara hingga terhubung dengan BS, yang disebut sebagai pemilik showroom di Kota Madiun.
JS warga Magetan, mengungkapkan dirinya semula hanya hendak meminjam Rp5 juta. Namun, proses yang dijalani justru membawanya pada penandatanganan dokumen yang tidak dipahaminya.
“Semua saya tanda tangani di notaris, termasuk AJB. Namun, saya tidak tahu itu akta jual beli,” ujarnya.
Dalam dokumen, nilai pinjaman tercatat Rp50 juta. Ironisnya, dana tidak diterima langsung oleh korban, melainkan ditransfer ke pihak lain. Kewajiban pengembalian melonjak drastis hingga Rp135 juta dalam satu tahun.
Sebagai jaminan, ia menyerahkan sertifikat tanah dan rumah seluas 933 meter persegi, aset bernilai jauh lebih tinggi dari pinjaman.
Keterangan serupa disampaikan RS. Ia mengajukan pinjaman Rp60 juta, namun hanya menerima sekitar Rp33 juta setelah berbagai potongan.
Lebih mencengangkan, sertifikat rumahnya telah dibalik nama kepada pihak pemberi pinjaman.
“Tidak boleh diangsur. Harus lunas dalam enam bulan atau satu tahun,” katanya.
Jika dilunasi dalam enam bulan, nilai pengembalian melonjak menjadi Rp96 juta.
Kuasa hukum korban, Wahyu Dhita Putranto, menilai praktik ini bukan sekadar utang-piutang, melainkan skema terstruktur yang mengarah pada penguasaan aset korban.
“Ini bukan pinjaman biasa. Ini utang yang dibungkus jual beli,” tegasnya.
Ia menyebut pola yang ditemukan relatif sama, korban ditekan kebutuhan ekonomi, diarahkan oleh perantara, diminta menandatangani dokumen di notaris tanpa penjelasan memadai, lalu aset langsung dibalik nama.
Menurutnya, praktik ini kuat diduga masuk kategori predatory lending, yakni pemberian pinjaman yang sejak awal tidak mempertimbangkan kemampuan bayar, melainkan menargetkan aset debitur.
“Yang diincar bukan pelunasan, tetapi asetnya,” ujarnya.
Dalam salah satu kasus, aset senilai sekitar Rp500 juta hanya “dihargai” pinjaman Rp60 juta, dengan nilai tebus melonjak hingga ratusan juta rupiah.
Dari sisi hukum, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana dan perdata, seperti penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP apabila terbukti terdapat rangkaian kebohongan atau penyamaran fakta dalam proses perjanjian, penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP terkait penguasaan aset yang tidak sah, serta pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP jika ditemukan dokumen yang tidak dipahami atau dimanipulasi. Selain itu, praktik ini juga berpotensi termasuk pembiayaan ilegal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
Selain itu, skema ini juga diduga menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang seharusnya menjadi dasar dalam pinjaman dengan jaminan aset tidak bergerak, bukan melalui mekanisme jual beli.
“Kalau benar utang dengan jaminan, seharusnya memakai hak tanggungan, bukan langsung dibalik nama. Ini yang menjadi persoalan serius,” kata Wahyu.
Ia juga menyoroti adanya praktik pemotongan biaya sejak awal, termasuk pajak dan biaya balik nama, yang justru dibebankan kepada korban.
Lebih jauh, praktik ini disebut menyasar masyarakat yang sedang dalam tekanan ekonomi, dengan dugaan melibatkan jaringan perantara di tingkat lokal.
“Seperti ada tim yang mencari orang-orang yang membutuhkan uang cepat,” ungkapnya.
Setelah jatuh tempo, korban yang tidak mampu melunasi langsung dihadapkan pada somasi hingga pengosongan rumah, dengan dalih aset telah beralih kepemilikan.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh jalur hukum secara paralel, yakni melalui jalur pidana untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum serta unsur kesengajaan, dan jalur perdata guna mengajukan pembatalan peralihan hak atas aset.
“Karena sudah dibalik nama, maka harus kita gugat pembatalannya di pengadilan,” tegas Wahyu.
Dalam waktu dekat, laporan resmi akan dilayangkan ke Polda Jawa Timur, mengingat jumlah korban yang terus bertambah dan pola yang dinilai seragam. [Rofi]










