Modal Cairan Putih dan Cotton Bud Ubah Data Sertifikat, Oknum Pejabat BPN Jadi Tersangka

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Dok Durasi.co.id)

“Kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat jadi korban praktik mafia tanah,” kata Hengki.

Hengki menambahkan, pengungkapan kasus mafia tanah yang melibatkan pemodal, pejabat BPN serta instansi lainnya.

Para sindikat itu berkomplot untuk mengambil hal masyarakat bahkan pemerintah dengan merubah identitas bahkan penahanan atas kepemilikan sertifikat tanah.

“Jadi kelompok ini berkomplot untuk melakukan perubahan identitas kepemilikan sertifikat. Ini melibatkan beberapa instansi, bahkan oknum BPN sendiri,” jelasnya.

Bermodal cairan pemutih dan cotton bud

Hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan cara licik tersangka dalam proses peralihan sertifikat tanah milik warga secara sepihak.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengemukakan dari hasil penggeledahan di Kantor BPN Jakarta Selatan, sejumlah peralatan ditemukan.

Alat itu digunakan oleh PS untuk mengubah data pada sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Polisi temukan alat yang digunakan para tersangka untuk menghapus data tulisan yang sudah tercetak atas korban di sertifikat. Setelah dihapus kemudian ditimpa ketikan dengan atas nama tersangka lainnya di lembar sertifikat tersebut,” kata Petrus, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga :  Rivan A Purwantono: Infinite Spirit of Collaboration, Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Berkelanjutan Jasa Raharja

Hal senada juga disampaikan Kanit I Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Mulya Adhimara.

Ia menjelaskan alat yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya sangat sederhana.

PS hanya menggunakan cairan pemutih dan cotton bud untuk mengganti data-data penting dalam Sertifikat PTSL itu.

“Jadi untuk menghapus tulisan yang sudah diketik di sertifikat hanya butuh cairan pemutih, kayu kecil dengan dililit tisu atau bisa juga dengan cotton bud,” ucap Mulya.

Mafia tanah di Bekasi

Selain PS, kepolisian juga menangkap Kepala Kantor BPN Kota Palembang berinisial NS (50).

NS dipersangkakan atas praktik mafia tanah sewaktu bertugas di BPN Kabupaten Bekasi.

“NS ditangkap atas tindak pidana terkait mafia tanah yang terjadi di Bekasi ketika menjabat sebagai Kasie Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi,” kata Hengki dalam keterangannya, Jumat (15/6/2022).

Adapun tersangka lainnya berinisial RS (58) yang menjabat Kasie Survei pada kantor BPN Bandung Barat.

Baca Juga :  Seluruh Korban Kecelakaan Bus PO Handoyo Terjamin Santunan Jasa Raharja

RS sebelumnya menjabat sebagai Kasie Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten.

Terakhir PS (59) seorang pensiunan BPN, ia diketahui mantan koordinator pengukuran kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Hengki menuturkan, ketiga tersangka ini terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016-2017.

Mereka diduga bekerja sama dalam menerbitkan warkah palsu.

“Ketiga tersangka ini menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu,” kata Hengki.

Adapun, pembuatan peta bidang ini tidak dilakukan melalui prosedur yang benar dengan melakukan survei dan pengukuran.

“Tetapi, peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban,” ujarnya.

Respons Hadi Tjahjanto

Merespons penangkapan sejumlah pejabat BPN, Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto menerjunkan tim untuk melakukan investigasi.

Menurut Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teguh Hari Prihatono tim investigasi akan melakukan penelusuran secara menyeluruh di internal ATR/BPN untuk memberantas praktik kejahatan agraria itu.

“Kalau dari ATR/BPN sendiri Pak Menteri kemarin sudah memerintahkan Irjen untuk mengusut. Makanya sudah dibuat tim untuk investigasi. Jadi atas penangkapan kemarin di internal kami langsung berbenah,” kata Teguh saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga :  Farel 'Ojo Dibandingke' Bikin Goyang Tamu Istana

Teguh menyatakan, Menteri Hadi prihatin bahwa enam pejabat BPN ini ditangkap atas praktik mafia tanah.

Teguh menyebut, Kementerian ATR/BPN mempersilakan kepolisian dan kejaksaan untuk memproses hukum jika keenam pejabat terbukti terlibat praktik mafia tanah.

“Pak Hadi sendiri tentu prihatin atas kejadian kemarin, beliau menyayangkan bahwa buahnya tersangkut kejahatan agraria. Namun, sikap Pak Hadi tegas kalau memang itu terbukti ya diproses secara hukum. Jadi silakan untuk pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memproses lebih lanjut,” kata Teguh.

Teguh menuturkan, Kementerian ATR/BPN menggelar rapat koordinasi terkait dugaan praktik mafia tanah di lingkungan pejabat BPN.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan menggelar sidang kode etik untuk menentukan nasib pejabat BPN yang ditangkap Polda Metro Jaya.

“Di internal nanti akan ada sidang kode etik. Jadi di sana akan ada sanksi administrasi dan kebijakannya kan PP 94 tahun 2001 tentang ASN terutama di Pasal 7 dan 8 itu diatur tentang sanksi-sanksi administrasi baik itu dari penonaktifkan atau pemecatan,” katanya.

Sumber: Tribunnews.com

  • Bagikan