Patroli Gabungan Polri, TNI dan Pol PP Sekayu Berhasil Amankan Seorang Pria Membawa Sajam

  • Bagikan
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sekayu. (Foto: Polsek Sekayu)

SEKAYU, DURASI.co.id – Apa yang telah diprediksi ternyata benar adanya bahwa di tempat keramaian atau kerumunan orang tidak menutup kemungkinan ada kerawanan akan tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya.

Sebagaimana yang terjadi pada hari Sabtu (01/04/2023) sekira pukul 22.30 WIB di taman Water Front Balai Agung. Yadi Yansah (37) warga Balai Agung telah diamankan karena ditemukan senjata tajam berupa sebilah pisau di pinggangnya.

“Yang bersangkutan diamankan oleh tim gabungan Polri, TNI dan Pol PP yang sedang melaksanakan patroli bersama setelah gerak geriknya terlihat mencurigakan, sehingga dilakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah senjata tajam tersebut di pinggangnya,” ucap Kapolres Muba AKBP Siswandi, Senin (3/4/2023).

Baca Juga :  Kapolres Banyuasin Keluarkan Maklumat Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Ia menjelaskan, bahwa pelaku diserahkan oleh tim gabungan Polri, TNI dan Satpol PP yang sedang melaksanakan patroli malam bersama di Taman Water Front Balai Agung, Kecamatan Sekayu ke Polsek Sekayu.

Untuk pelaku saat ini, kata Kapolres, pihaknya melakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Sekayu guna proses penyidikan atas perkaranya.

“Pasal yang kami terapkan ialah pasal 2 ayat (1) undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, karena telah disangka membawa senjata tajam atau senjata penikam di tempat umum, bukan karena kaitan dengan pekerjaannya atau bukan merupakan senjata pusaka, dan ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Jefri

  • Bagikan