PGOT Sumsel Pulangkan Ina ke Keluarganya, Tugas Dinsos Palembang Evakuasi ODGJ Sia-Sia

  • Bagikan
ODGJ di Kertapati, Palembang saat berada di kediaman keluarganya usai ditolak oleh Panti PGOT Provinsi Sumsel, Rabu (17/5). Foto: Hery/Durasi.co.id

PALEMBANG, DURASI.co.id – Pemerintah kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang Rabu, 17 Mei 2023 kemarin mengevakuasi seorang ibu dan anak. Sang ibu yang diduga menderita gangguan jiwa dan sang anak yang menyandang disabilitas yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.

Diketahui ibu muda tersebut bernama Ina Aina (33) yang beralamat di Jalan Remifa Komplek Pan ll, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Nom Otes, salah seorang warga mengatakan bahwa pihak Dinsos Kota Palembang berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Ogan Baru, Kelurahan Kertapati, Babinsa, Babinkamtibmas serta keluarga untuk mengevakuasi Ina agar dirawat dan ditampung di PGOT Provinsi Sumsel.

Baca Juga :  Ribuan Buruh Unjuk Rasa Tolak Penetapan UMP Sumsel

“Setelah sepakat antara keluarga Ina dan pihak Dinsos disaksikan lurah Ogan Baru, Lurah Kertapati, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, lalu Ina dibawa pihak Dinsos untuk segera dirawat di Panti PGOT. Setelah dibawa ke panti selang beberapa jam, kemudian didapat informasi bahwa ibu Ina sudah dipulangkan kembali ke keluarganya,” kata Non Ates kepada awak media, Kamis (18/5/2023).

Ia menerangkan, mendapat kabar bahwa Ina sekarang berada di rumah keluarganya. Nom Ates juga tidak mengetahui alasan Ina dipulangkan oleh pihak panti.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinas Sosial Kota Palembang, Enos saat dihubungi mengatakan, bahwa tujuan pihaknya mengevakuasi ODGJ di Kecamatan Kertapati untuk ditempatkan di PGOT Provinsi Sumsel.

Baca Juga :  Herman Deru Resmikan Pembangunan RS Pangeran Moehammad Amin di Mura

“Kita telah berupaya menyerahkan mereka ke PGOT Provinsi Sumsel tapi ditolak dengan alasan dia membawa anaknya. Karena di sana hanya untuk penderita gangguan jiwa berusia 60 tahun, makanya kami berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk mengembalikan kepada pihak keluarga,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota Palembang belum ada tempat untuk penderita gangguan jiwa.

“Kita tidak bisa berbuat apa-apa atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak PGOT Provinsi Sumsel,” tukasnya.

Reporter: Hery

  • Bagikan