BOGOR, DURASI.co.id – Pembangunan wahana wisata yang dikerjakan oleh PT Jasa Kepariwisataan Jawa Barat (Jaswita) Perseroda di Riung Gunung, Puncak Bogor terus menuai sorotan dari sejumlah pihak. Baik itu masyarakat, aktivitas lingkungan, LSM maupun DPRD Kabupaten Bogor.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi mengatakan, bahwa Kabupaten Bogor telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian bangunan, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perda alih fungsi lahan, Keppres, dan undang-undang soal kawasan Bogor, Puncak dan Cianjur (Bopunjur).
“Saya meminta dinas terkait untuk tegas jika proyek pembangunan menyalahi peruntukannya, apalagi ini proyek plat merah atau Perumda. Harus bisa menjadi contoh, bukan seenaknya mendirikan bangunan,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor kepada DURASI.co.id, Selasa (24/10/2023).
“Apalagi PBG dengan kajian belum keluar. Saya minta penegak Perda menghentikan dulu pekerjaan PT Jaswita, tunggu sampai perizinan keluar,” imbuhnya.
Seperti berita Durasi.co.id sebelumnya, Bidang Penataan Bangunan, DPKPP Kabupaten Bogor, Nandar ketika dihubungi mengatakan, bahwa izin PBG bangunan di Riung Gunung Puncak, Bogor tersebut belum keluar.
“Sampai saat ini belum ada yang keluar pak,” ujar Nandar, Minggu (22/10/2023) lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, PIC PT Jaswita, Susilo Hidayat belum menjawab konfirmasi yang disampaikan Durasi.co.id. (Zef/Jai)