Soal Temuan BPK dan Proyek Mangkrak di Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Ketua IPW: Perlu Didalami

  • Bagikan
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Ist)

JAKARTA, DURASI.co.id – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan proyek mangkrak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.

Sugeng mengatakan, bahwa kelebihan bayar dalam temuan BPK RI prosesnya adalah dengan tuntutan ganti rugi.

“Kalau sudah dibayar atau dikembalikan bertahap, maka sisa yang belum dibayar bisa ditagih oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, dengan memberikan kuasa pada jaksa pengacara negara (Kejari Bogor),” kata Sugeng kepada DURASI.co.id, Minggu (7/1/2024).

“Perlu didalami apakah ada unsur melawan hukum secara pidana, kalau ada bisa diproses dengan Tipikor Pasal 2,” imbuhnya.

Selain itu, kata Sugeng, bisa diberikan sanksi blacklist bagi penyedia jasa.

Baca Juga :  25 Tahun LPAI Mengabdi untuk Kepentingan Terbaik Anak Indonesia

Diberitakan sebelumnya, Dinas PUPR Kabupaten Bogor hingga saat ini belum menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek pembangunan Jalan Bojong Gede-Kemang (Bomang) Kecamatan Tajurhalang sebesar Rp 5.076.655.460,21.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2022, BPK merekomendasikan Bupati Bogor menginstruksikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor agar memproses kelebihan pembayaran (kekurangan volume) sebesar Rp 5.076.655.460,21 sesuai ketentuan yang berlaku, dan menyetorkan ke RKUD atas pembangunan Jalan Bojong Gede-Kemang Kecamatan Tajurhalang oleh PT Kemang Bangun Persada (KBP).

BPK memberikan waktu 60 hari kepada Dinas PUPR Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, terhitung setelah LHP diterima pada 29 Mei 2023.

Baca Juga :  Bawaslu Usulkan Penurunan Syarat Pendidikan dan Usia untuk Panwas

Namun hingga saat ini, Minggu 7 Januari 2024, rekomendasi BPK tersebut belum tuntas diselesaikan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Selain itu, terdapat juga beberapa proyek bermasalah di Dinas PUPR Kabupaten Bogor, yakni Rekonstruksi Jalan Tarikolot-Gunung Sari Kecamatan Citeureup dan Jalan Cikereteg-Pancawati Kecamatan Cicaringin yang dilaksanakan oleh PT Beta Lestari Prima.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Iwan Irawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/1/2024) menyebut, penyedia (PT Kemang Bangun Persada) sudah mengembalikan kekurangan volume pekerjaan terhadap hasil pemeriksaan BPK RI secara bertahap, dan dinas sudah mengirim surat teguran kepada penyedia untuk menagih kekurangannya.

“Kegiatan Rekonstruksi Jalan Tarikolot-Gunung Sari Kecamatan Citeureup dan Jalan Cikereteg-Pancawati Kecamatan Cicaringin yang dilaksanakan oleh PT Beta Lestari Prima, penyedia dicantumkan dalam daftar hitam kabupaten dan daftar hitam nasional,” sebutnya. (Zefferi)

Baca Juga :  Demo Supir Truk di Parung Panjang Bogor Akibatkan Kemacetan
  • Bagikan