Aceh, Hukum  

Kepala Desa di Peudawa dan Idi Timur Ikuti Sosialisasi Pembentukan Posbakum

Sosialisasi pembentukan Posbakum di Aula Hotel Khalifah, Idi Rayeuk, Selasa (13/1/26). Foto: Dahman/Durasi.co.id

ACEH TIMUR, DURASI.co.id – Kepala desa dari dua kecamatan, yakni Peudawa dan Idi Timur, mengikuti kegiatan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang digelar oleh Kantor Hukum Emma Fiana dan Rekan pada awal tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat akses keadilan dan pelayanan hukum di tingkat desa.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 17 kepala desa dari Kecamatan Peudawa dan 13 kepala desa dari Kecamatan Idi Timur serta turut dihadiri unsur muspika setempat. Acara berlangsung di Aula Hotel Khalifah, Idi Rayeuk, Selasa (13/1/2026).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.10/12533 yang diperkuat dengan Instruksi Bupati Aceh Timur Nomor 180/7999/2025 sebagai landasan hukum pembentukan Posbakum di desa dan kelurahan.

Baca Juga :  Tiga Kapal dan Tiga Truk Bermuatan Barang Ilegal Diamankan di Pelabuhan Haji Sage Batam

Dalam sambutan yang disampaikan melalui Camat Idi Timur, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan pentingnya keberadaan Posbakum sebagai wadah informasi, konsultasi, dan layanan hukum bagi masyarakat desa.

“Kami mengapresiasi atas inisiatif inisiatif yang dinilai sejalan dengan upaya reformasi hukum dan penguatan pelayanan publik, khususnya di wilayah pedesaan,” katanya.

Sementara itu, pimpinan Kantor Hukum Emma Fiana, menyampaikan bahwa Posbakum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Posbakum adalah sarana penting agar masyarakat desa tidak lagi kesulitan mendapatkan informasi dan pendampingan hukum. Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat keadilan sosial,” ujar Emma.

Emma Fiana menjelaskan bahwa Posbakum di desa dan kelurahan akan memberikan berbagai layanan hukum, mulai dari informasi dan konsultasi hukum, mediasi konflik secara damai, hingga rujukan kepada advokat dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau organisasi advokat bagi perkara yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi Periksa Saksi Terkait Penusukan Hakim Pengadilan Agama Batam

Ia menegaskan bahwa Posbakum bukan hanya formalitas, melainkan wadah penyelesaian sengketa di tingkat desa yang mengutamakan jalur nonlitigasi atau di luar pengadilan.

“Posbakum adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan jaminan keadilan tanpa memandang status sosial masyarakat,” tegasnya.

Emma juga menyampaikan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Aceh Timur guna mewujudkan pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah konflik sosial berkepanjangan.

Salah satu kepala desa dari Kecamatan Peudawa mengapresiasi kegiatan tersebut dan menyatakan kesiapan pihak desa untuk menindaklanjuti pembentukan Posbakum.

“Kami akan membentuk tim di desa agar permasalahan dan konflik antarwarga dapat diselesaikan dengan baik serta mendapatkan pendampingan dari pihak advokat,” ujarnya.

Baca Juga :  Berkas Kasus Laka Kerja Pertama di ASL Shipyard Hampir Rampung

Turut hadir sebagai narasumber, Darwis Anatami, yang berharap Posbakum tidak hanya dibentuk secara administratif, tetapi juga mampu menjawab tantangan penegakan keadilan di tingkat desa, terutama dalam pendampingan korban.

“Saya menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap kinerja Posbakum agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” katanya. [Dahman Efendi]