Gelar Aksi Demo, Ampuh Sultra Desak Kejati Periksa ACG Dalam Kasus Korupsi Pertambangan di Konawe Utara

  • Bagikan
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sultra diwawancarai wartawan usai menggelar demonstrasi di Kejati Sultra, Senin (3/7). Foto: AR/Durasi.co.id

KENDARI, DURASI.co.id – Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (3/7/2023).

Massa mendesak Kejati Sultra untuk segera membongkar keterlibatan ACG sebagai pemodal di KSO Basman yang melakukan penambangan serta penjualan nikel dari IUP PT Antam UBPN Konawe Utara.

Ketua Umum Ampuh Sultra, Hendro Nilopo dalam orasinya menyampaikan tindak pidana korupsi penambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam UBPN Konawe Utara yang saat ini tengah ditangani oleh Kejati Sultra patut untuk diapresiasi.

“Sebagai masyarakat yang anti terhadap kegiatan penambangan ilegal dan tindak pidana korupsi, maka sudah sepantasnya masyarakat memberikan dukungan terhadap Kejati Sultra dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor pertambangan,” ungkap dia dalam orasinya.

Baca Juga :  LPM Sultra Resmi Laporkan PT Visi Debtindo Mineral ke Kejati Sultra

Hendro juga menekankan agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memeriksa salah satu pengusaha yang berinisial ACG. Sebab kata dia, ACG ini diduga kuat sebagai pemodal tambang ilegal yang terkesan kebal hukum.

“Nama ACG merupakan pelaku usaha di sektor pertambangan yang diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penambangan ilegal di wilayah IUP PT Antam,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, kata Hendro, nama ACG juga kerap dikait-kaitkan dalam kegiatan tambang ilegal khususnya saat proses hukum antara PT Antam melawan 11 IUP swasta di Konawe Utara. Bahkan nama ACG juga kembali terdengar saat kegiatan penambangan KSO Basman di wilayah IUP PT Antam UBPN Konut.

Baca Juga :  Mencuat Kasus Dugaan Pungli P3K, LSM Lira Konawe Bakal Adukan ke APH

“Sehingga dengan demikian, sangat jelas bahwa ACG memiliki peran yang sangat penting dalam kasus penambangan hingga penjualan nikel secara ilegal yang bersumber dari dalam IUP PT Antam UBPN Konut,” ucapnya.

Oleh karena itu, Aliansi masyarakat peduli hukum Sulawesi tenggara menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa serta menetapkan ACG sebagai tersangka dalam kasus Tipikor penambangan nikel di wilayah IUP PT Antam.
  2. Mendesak Kejati Sultra untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ACG yang diduga kuat terlibat dan sebagai otak dalam kasus ilegal mining dan perambahan hutan di wilayah eks PT KMS 27.
  3. Mendesak Kejati Sultra untuk membongkar keterlibatan ACG sebagai pemodal di KSO Basman.
Baca Juga :  Aktivitas Pertambangan di Pulau Laburoko Kembali Disorot, Bistara Desak Kejati Bentuk Tim

Massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara juga mengancam bakal menggelar aksi secara besar besaran jika tuntutan mereka tidak diindahkan. (AR)

  • Bagikan